Rabu, 26 Mei 2010

Larangan Berbicara Ketika Buang Air Besar


عَنْ ابْنِ عُمَرَ { أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ } رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ

Dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki lewat, sedangkan Rasulullah sedang kencing, lalu ia memberi salam kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, tetapi ia tidak menjawabnya. (HR Jama’ah kecuali Bukhori, Nailut Authar Hadist No. 79)

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { لَا يَخْرُجُ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَوْرَتَهُمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَهْ

Dan dari Abi Sa’id, ia berkata, Aku mendengar Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah dua orang laki-laki keluar buang Air dengan membuka auratnya sambil berbicara, karena sesungguhnya Allah murka dengan yang demikian itu” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Nailur Authar Hadist No. 80)

Penjelasan:

Hadist No. 1di atas dalam riwayat yang lain terdapat tambahan berikut

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إلَيْهِ فَقَالَ : إنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إلَّا عَلَى طُهْرٍ . وَأَخْرَج هَذِهِ الرِّوَايَة النَّسَائِيّ وَابْن مَاجَهْ وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى كَرَاهِيَةِ ذِكْرِ اللَّهِ حَالَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ

Telah datang kepada Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam sedangkan ia sedang buang air kecil, kepmudian laki-laki itu memberi salam kepadanya, tetapi Nabi tidak menjawabnya hingga ia berwudhu kemudian ia menyampaikan alasan kepadanya, dan Nabi Berkata kepadanya : “Sesungguhnya aku tidak suka meyebut nama Allah Yang Maha Agung melainkan dalam keadaan suci”. Di riwayatkan oleh An Nasai, Ibnu Majah dan hadist ini menjadikan dalil atas tidak disukainya berdzikir ketika buang hajat (air besar).

Menurut Imam Nawawi, yang di maksud lafazh “Tidak Suka” di sini adalah meninggalkan yang utama, yaitu yang utama ketika menjawab salam ketika sedang buang air besar, kemakruhan ketika menjawab salam ketika sedang buang air, disepakati oleh ulama syafi’iyah, demikian pula dengan hukum bertasbih dan berdzikir. Demikian juga dengan pendapat Ibnu Abbas, ‘Atho, Ma’bad al Juhari, dan ikrimah mereka memakruhkannya, berdasarkan riwayat Ibnu Munjir.

Namun An Nakahi dan Ibnu Sirin tidak memakruhkannya, dan Ibnu Mundzir sendiri berkata “Saya utamakan supaya supaya dihentikan jangan berdzikir ketika sedang buang air, namun demikian saya tidak memutuskan hukum berdosa bila melakukannya”.

Sabda Rasulullah “Janganlah dua orang laki-laki keluar buang Air..dst” , Ibnu Hajar berkata :

وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى وُجُوبِ سَتْرِ الْعَوْرَةِ وَتَرْكِ الْكَلَامِ فَإِنَّ التَّعْلِيلَ بِمَقْتِ اللَّهِ تَعَالَى يَدُلُّ عَلَى حُرْمَةِ الْفِعْلِ

Artinya: Dan hadist ini sebagai dalil atas wajibnya menutup aurat dan meningalakan pembicaraan, karena alasan-alasan akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala itu, menunjukan atas haramnya pekerjaan tersebut.

Kesimpulan :

Hadist-hadist tersebut diatas adalah hal-hal yang harus di hindari ketika buang air baik kencing maupun buang air besar, yakni berbicara meskipun menjawab salam. Dan juga jangan sampai menampakan aurat . Namun Imam Asy Syaukani berpendapat “Apabila seseorang diberikan salam padahala ia sedang hajatnya, hendaklah ia tangguhkan jawabannya sehingga ia berwudhu atau tayamum, jika ia tidak takut hilang hak orang yang membeikan salam, kalau dia takut bolehlah ia bersegera menjawabnya”

Wallahu’alam bishowab

Referensi :

Nailur Authar syarah Al Muntaqo Syaikhul Ibnu Taimiyyah, oleh Imam Asy Syaukani [Bab { باب كف المتخلي عن الكلام} No.Hadist 79 - 80]

0 komentar: