Selasa, 04 Mei 2010

Keluarga Sakinah


Makna & Pengertian Sakinah

Penggunaan nama sakinah pasti
diambil dari al Qur’an surat 30:21, litaskunu ilaiha, yang artinya
bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa
tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di
dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang,
mantap dan memperoleh pembelaan.

Pengertian ini pula yang
dipakai dalam ayat-ayat al Qur’an dan hadis dalam kontek kehidupan
manusia.
Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam
kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena
itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang
kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan
terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem
sosial menurut al Qur’an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan
kosong.
Diantara simpul-simpul yang dapat mengantar pada keluarga sakinah tersebut
adalah :
  1. Dalam keluarga itu ada mawaddah dan rahmah Q/30:21).
    Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan
    “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap
    berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Mawaddah saja
    kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya, rahmah, lama
    kelamaan menumbuhkan mawaddah.
  2. Hubungan antara suami isteri
    harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang
    memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, Q/2:187).
    Fungsi pakaian ada tiga, yaitu (a) menutup aurat, (b) melindungi diri
    dari panas dingin, dan (c) perhiasan. Suami terhadap isteri dan
    sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri
    mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang
    lain, begitu juga sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera mencari
    obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Isteri harus
    selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan
    isteri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah
    “nglombrot” menyebalkan.
  3. Suami isteri dalam bergaul
    memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak
    asal benar dan hak, Wa`a syiruhunna bil ma`ruf (Q/4:19). Besarnya
    mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan
    nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami
    isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya.
  4. Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat (idza
    aradallohu bi ahli baitin khoiran dst); (a) memiliki kecenderungan
    kepada agama, (b) yang muda menghormati yang tua dan yang tua
    menyayangi yang muda, (c) sederhana dalam belanja, (d) santun dalam
    bergaul dan (e) selalu introspeksi.
  5. Menurut hadis Nabi juga,empat hal akan menjadi faktor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga
    (arba`un min sa`adat al mar’i), yakni (a) suami / isteri yang setia
    (saleh/salehah), (b) anak-anak yang berbakti, (c) lingkungan sosial
    yang sehat , dan (d) dekat rizkinya.
Sumber :  http://mubarok-institute.blogspot.com/

0 komentar: