Minggu, 15 Agustus 2010

Sholat Tarawih 11 Rakaat

Hadits yg menyatakan Rasululloh SAW shalat tarawih 4 raka’at dg 1 salam adalah sebagai berikut:
“Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…” (HR. Muslim)

Puasa Bisa Menyembuhkan Penyakit Maag

Sebuah penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pada minggu pertama puasa orang normal akan mengalami peningkatan asam lambung setelah siang hari dan kadang-kadang keadaan ini menimbulkan rasa perih.

Tetapi penelitian menunjukkan kondisi ini akan stabil setelah minggu kedua dan naik turun asam lambung akan kembali normal 1 minggu paska puasa Ramadhan.

Berikut menurut penjelasan Dr.H.Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH,MMB,FINASIM Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Lambung dan pencernaan,FKUI-RSCM.

Adanya peningkatan asam lambung ini tidak akan merusak dinding lambung. Namun bagaimana dengan mereka yang mempunyai masalah dengan maagnya? Justru mereka dianjurkan untuk berpuasa karena puasa akan menyembuhkan sakit maagnya.

Sakit maag yang umumnya terjadi kebanyakan adalah sakit maag fungsional yaitu pada pemeriksaan endoskopi (saluran pencernaan) tidak ditemukan kelainan yang bermakna pada saluran cerna atas.

Sakit maag fungsional ini terjadi karena makan yang tidak teratur, konsumsi camilan untuk lambung yang tidak sehat seperti makan yang
mengandung coklat dan keju serta makanan yang mengandung minyak, konsumsi kopi dan minuman bersoda sepanjang hari, merokok dan hidup dengan stress.

Pada kelompok yang sakit maag organik yaitu adanya luka dalam dikerongkongan, lambung dan usus dua belas jari juga tetap dianjurkan berpuasa tetapi tetap dengan minum obat.

Karena tahapan awal dalam mengobati sakit maag adalah keteraturan makan, menghindari camilan dan makanan yang mengandung coklat, keju dan lemak serta menghindari stress melalui pengendalian diri.

Hal ini bisa terwujud kalau kita menjalani puasa Ramadhan. Selama berpuasa makan kita menjadi teratur pada saat sahur dan berbuka. Kebiasaan camilan yang tidak sehat serta bagi yang merokok pasti akan mengurangi kebiasaan yang tidak sehatnya ini kalau mereka berpuasa. (

Minggu, 01 Agustus 2010

Syarat-syarat Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib dilakukan bagi seseorang yang memenuhi lima syarat :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mukim
5. Sehat.
6. Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Puasa :
1. Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di
malam hari sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
” ‫” إنما الأعمال بالنيات‬
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya” HR. Bukhori dan
Muslim.
2. Menahan diri dari hal hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan,
minum, bersetubuh dengan istri, mulai terbit fajar sampai terbenamnya
matahari.
Hal hal yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1. Safar
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.
5. Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas
Hal hal yang disunnahkan dalam berpuasa :
1. Sahur walaupun dengan seteguk air,
Menyegerakan berbuka.
2. Berdo’a ketika akan berbuka.
3. Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa
mengurangi pahala puasa.
4. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum
fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika
mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan,
minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang
mengenyangkan.
5. I’tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan,
Hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa :
1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti
mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air
mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam
persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkan dalam
hukuman.
3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi
wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur
ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan,
karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi
batal
Hal hal yang bisa membatalkan puasa :
I. Yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qodho:
1. Makan dan minum dengan sengaja, jika makan dan minum itu
dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa atau dalam paksaan,
maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk
diqodho. “Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa,
kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena
ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah swt.” (HR Jamaah)
2. Minuman atau obat obatan yang bisa berfungsi seperti makanan,
seperti infus, fitamin, dan lainnya.
Muntah dengan sengaja, jika muntah tanpa sengaja maka puasanya
tidak batal, dan tidak wajib diqodho.
3. Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang
terbenamnya matahari.
4. Istimna’, yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan
onani, menghayal, atau mencium istrinya.
5. Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lobang yang
bisa sampai pada perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain
lain.
6. Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini bahwa matahari sudah
terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari
belum terbenam atau fajar sudah terbit. Dalam keadaan seperti ini
batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di kemudian hari.
II. Yang membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah
Jima’ atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, dengan sengaja, walaupun
tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi keduanya, laki
laki dan wanita.
Seperti yang terjadi pada seorang badui yang datang pada Nabi dan
menceritakan bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri, maka kemudian
Nabi mewajibkan ia untuk membayar kaffarah, yaitu secara berurutan;
memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut turut, dan
jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama’ah dari Abi
Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)

Pengertian Puasa

Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah

Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.

Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)

A. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.

B. Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.

C. Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.

D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.

E. Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.

G. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.